STUDI KOMPARASI PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN (ANJAB) DAN ANALISIS BEBAN KERJA (ABK) BAPPEDA KABUPATEN KULONPROGO DAN BAPPEDA KABUPATEN SLEMAN
Jambi (26/12/22), Dalam rangka wajib penyusunan ANJAB (Analisis Jabatan) dan analisis beban kerja (ABK) Bappeda Kota Jambi melakukan studi komparasi ke Bappeda Kulon Progo dan Bappeda Sleman. Penyusunan ANJAB – ABK adalah hal wajib dan diperlukan teknis dan strategi yang yang baik agar jumlah dan komposisi pegawai dalam suatu instansi dapat terdistribusi sesuai dengan beban kerjanya.
Dalam diskusi bersama Bapak Ir. Robbi Ampera, Sekretaris Bappeda Kulon Progo, didapatkan bahwa
- kulon progo memiliki aplikasi ANJABKU sebelum aplikasi SIMONA yang diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri, dan sampai saat ini aplikasi ANJABKU tetap dipakai oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
- Aplikasi ini diinputkan oleh masing-masing pegawai dan diverifikasi oleh Kasubbag Umum Kepegawaian dan ditandatangani oleh Kepala perangkat daerah untuk disampaikan kepada Bupati melalui Bagian Organisasi sesuai dengan rambu-rambu Peraturan Menteri PANRB No.1 Tahun 2020.
- Kemudian ANJAB dan ABK yang telah diverifikasi, dilegalformalkan dengan Surat Keputusan Bupati Kulon Progo. Selanjutnya, masing-masing perangkat daerah menginput ANJAB-ABK tersebut kedalam aplikasi SIMONA untuk mendapatkan persetujuan dari Kementrian PAN-RB, Sebagai dasar pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).
Disebutkan juga dalam diskusi bersama Ibu Ir. Ratnani Hidayati, MT, Sekretaris Bappeda Sleman bahwa:
- Bappeda Kabupaten Sleman melakukan input pegawai dengan aplikasi e-ANJAB yang dikoordinasi oleh Kasubbag Umpeg dan akan diverifikasi oleh Bagian Organisasi SETDA Kabupaten Sleman.
- Setelah itu adanya pemaparan kepada pimpinan unit kerja sebelum ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Uraian tugas yang akan diinputkan diambil dari perencanaan kinerja individu berdasarkan uraian tugas masing-masing jabatan minimal 1 (Satu).
- ANJAB dan ABK yang telah ditetapkan melalui surat keputusan oleh Kepala Pemuna Kepegawaian / Kepala Daerah, selanjutnya disampaikan kepada Kementerian PANRB diproses oleh Bagian Organisasi dan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi e-formasi diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah. Dan penyampaian hasil ANJAB-ABK tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui aplikasi SIMONA.
- Masing-masing pegawai perangkat daerah akan melakukan penginputan ANJAB-ABK yang telah diverifikasi tersebut ke dalam aplikasi SIMONA melalui akun perangkat daerah masing-masing.
Diketahui tidak adanya pembentukan tim pelaksanaan ANJAB & ABK di kedua pemerintahan tersebut, namun secara tupoksi baik dari bagian organisasi maupun subbag kepegawaian perangkat daerah mengkoordinir pelaksanaan pengisian ANJAB-ABK dan melakukan verifikasi atas ANJAB-ABK yang sudah benar dan sesuai peraturan. Dalam penyusunan ANJAB/ABK, penuangan butiran uraian tugas sub Koordinator harus lebih banyak yang bersumber dari tugas fungsi lembaga dibandingkan tugas fungsi fungsional
Dapat diketahui dari kedua pemerintahan tersebut bahwa masing-masing pegawai menyusun ANJAB dan ABK secara individu sesuai dengan tugas fungsi yang dikoordinasikan dengan atasan. Untuk kriteria suatu jabatan yang perlu diperhatikan dalam mengisi ANJAB adalah :
- Sebuah jabatan harus memiliki tugas antara 5 hingga 12 tugas. Perlu diingat bahwa tugas berbeda dengan aktivitas.
- Tugas-tugas tersebut harus saling berkesinambungan dan memiliki keterkaitan dan juga harus selaras dengan kopetensi yang dibutuhkan.
- Uraian tugas tesebut memiliki beban kerja minimal 1.250 jam kerja per tahun.