Tugas Pokok dan Fungsi

Badan perencanaan pembangunan daerah mempunyai tugas membantu walikota dalam melaksanakan fungsi:

  1. Penunjang perencanaan;
  2. Penelitian; dan
  3. Pengembangan.

 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan dan program penelitian dan pengembangan;
  2. Pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan dan program penelitian dan pengembangan;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang perencanaan pembangunan daerah dan program penelitian dan pengembangan; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.