Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Funsional

  • Kelompok jabatan fungsional berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
  • Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinir oleh seorang tenaga fungsional senior selaku ketua kelompok yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala badan.
  • Tenaga fungsional senior sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan kepangkatan.
  • Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan, beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.
  • Tenaga fungsional dalam menyelenggarakan tugasnya diatur dengan Peraturan Walikota.