Sekretariat

SEKRETARIAT

  • Sekretariat berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
  • Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan tugas ketatausahaan meliputi:

  1. Urusan umum;
  2. Rumah tangga;
  3. Perlengkapan;  
  4. Administrasi keuangan dan kepegawaian; dan
  5. Melaksanakan tugas yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan fungsi kesekretariatan yang meliputi:

  1. Pembinaan administrasi dalam melaksanakan urusan umum, rumah tangga, perlengkapan, keuangan dan kepegawaian;
  2. Pelayanan dan penyelenggaraan administrasi kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan umum;
  3. Penghimpunan bahan koordinasi perencanaan pengendalian program kerja badan dan perundang-undangan; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan umum dan kepegawaian, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. Menghimpun kebijakan teknis administrasi kepegawaian sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
  2. Melaksanakan penyusunan rencana pengelolaan administrasi kepegawaian berdasarkan pedoman untuk kelancaran tugas unit;
  3. Menyusun rencana kebutuhan pegawai sesuai formasi untuk optimalisasi pelaksanaan tugas unit;
  4. Membuat usulan permintaan pegawai sesuai kebutuhan untuk kelancaran tugas unit;
  5. Menyusun dan mengelola administrasi kepegawaian melalui DUK dan nominatif untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
  6. Melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan dan hubungan masyarakat;
  7. Melaksanakan administrasi dan surat menyurat kendaraan dinas;
  8. Mempersiapkan penyelenggaraan dan kelancaran rapat;
  9. Melaksanakan pengadaan, pendistribusian dan pemeliharaan barang inventaris; dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

 

Sub Bagian Program

Sub Bagian Program mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan program, dengan rincian tugas sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan Rencana Strategis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program dan Rencana Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta mendokumentasikan;
  3. Koordinasi penyelenggaraan layanan dukungan kegiatan perencanaan pembangunan daerah di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  4. Pelaksanaan pelaporan tentang kinerja program/kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan keuangan, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. Menyiapkan kebijakan teknis pengelolaan keuangan sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
  2. Mengajukan Rencana Kerja Anggaran melalui Tim Anggaran eksekutif untuk menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
  3. Melaksanakan ketatausahaan urusan keuangan dan pengeluaran;
  4. Menyelenggarakan pembukuan, perbendaharaan dan kas;
  5. Membuat laporan bulanan, triwulan, semester dan tahunan; dan
  6. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.