Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan

  • Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
  • Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan.
  • Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam perencanaan pembangunan yang meliputi urusan pendukung, penunjang bidang perencanaan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, pengawasan dan pemerintahan umum, bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pendidikan, kesehatan, pengendalian penduduk dan KB, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan, kearsipan, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan kewilayahan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (3), Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) dan perencanaan Perangkat Daerah (Renstra dan Renja);
  2. Memverifikasi rancangan Renstra Perangkat Daerah;
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD dan RPJMD);
  5. Mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah dengan kegiatan Kementerian/Lembaga/Provinsi;
  6. Mengoordinasikan perencanaan kerjasama daerah;
  7. Mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah;
  8. Mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah;
  9. Mengoordinasikan pengumpulan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah;
  10. Mengoordinasikan pelaksanaan kajian kegiatan perencanaan pembangunan daerah;
  11. Mengoordinasikan perencanaan program kerja bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
  • Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 20, bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dibantu oleh sub bidang:
  1. Sub bidang Pemerintahan;
  2. Sub bidang Pembangunan Manusia;
  3. Sub bidang Kesejahteraan Masyarakat. 
  • Sub bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala bidang, dipimpin oleh kepala sub bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang.

 

Sub Bidang Pemerintahan

Sub Bidang Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu kepala bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia  dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan dukungan perencanaan urusan pendukung, penunjang bidang perencanaan, pengawasan dan pemerintahan umum, bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (satpol pp), bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dengan rincian tugas sebagai berikut:

  1. Merancang penyusunan rancangan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) dan perencanaan Perangkat Daerah (Renstra dan Renja);
  2. Menganalisis rancangan Renstra Perangkat Daerah;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD, RKPD);
  4. Menyiapkan bahan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD dan RPJMD);
  5. Merencanakan sinergitas, harmonisasi dan dukungan kegiatan Kementerian/Lembaga/Provinsi;
  6. Mengoordinasikan penyusunan rancangan kerjasama daerah;
  7. Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah;
  8. Merencanakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah;
  9. Mengoordinasikan kegiatan penyusunan kajian perencanaan pembangunan daerah;
  10. Menyusun perencanaan program kerja sub bidang Pemerintahan; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

 

Sub Bidang Pembangunan Manusia

Sub Bidang Pembangunan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu kepala bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia  dalam urusan menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan dukungan perencanaan urusan penunjang bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, pendidikan, kesehatan, pengendalian penduduk dan KB, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan, kearsipan, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. Merancang penyusunan rancangan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) dan perencanaan Perangkat Daerah (Renstra dan Renja);
  2. Menganalisis rancangan Renstra Perangkat Daerah;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD, RKPD);
  4. Menyiapkan bahan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD dan RPJMD);
  5. Merencanakan sinergitas, harmonisasi dan dukungan kegiatan Kementerian/Lembaga/Provinsi;
  6. Mengkoodinasikan penyusunan rancangan kerjasama daerah;
  7. Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah;
  8. Merencanakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah;
  9. Mengoordinasikan kegiatan penyusunan kajian perencanaan pembangunan daerah;
  10. Menyusun perencanaan program kerja sub bidang Pembangunan Manusia; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

 

Sub Bidang Kesejahteraan Masyarakat

Sub Bidang Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu kepala bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia  dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan dukungan perencanaan urusan sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan kewilayahan, dengan rincian tugas sebagai berikut:

  1. Merancang penyusunan rancangan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) dan perencanaan Perangkat Daerah (Renstra dan Renja);
  2. Menganalisis rancangan Renstra Perangkat Daerah;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD, RKPD);
  4. Menyiapkan bahan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD dan RPJMD);
  5. Merencanakan sinergitas, harmonisasi dan dukungan kegiatan Kementerian/Lembaga/Provinsi;
  6. Mengkoodinasikan penyusunan rancangan kerjasama daerah;
  7. Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah;
  8. Merencanakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah;
  9. Mengoordinasikan kegiatan penyusunan kajian perencanaan pembangunan daerah;
  10. Menyusun perencanaan program kerja sub bidang Kesejahteraan Masyarakat; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.