Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

  • Bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
  • Bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah  dipimpin oleh Kepala Bidang yang  berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan.
  • Bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam pengoordinasian penyusun dokumen-dokumen perencanaan dan anggaran daerah, pengendalian dan monitoring evaluasi pelaksanaan perencanaan daerah, serta penyediaan data dan informasi serta melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3), bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi  pembangunan daerah  mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Mengoordinasikan dengan bidang-bidang dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah dan melaksanakan evaluasi rencana pembangunan daerah serta penyusunan data dan informasi;
  2. Pembinaan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah serta penyusunan data dan informasi;
  3. Perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi serta data dan informasi pembangunan daerah;
  4. Perencanaan dan pengoordinasian program dan kegiatan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
  5. Melakukan evaluasi dan pelaporan terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta hasil rencana pembangunan daerah;
  6. Melakukan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
  7. Mengidentifikasi permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
  8. Menyajikan data informasi pembangunan daerah; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
  • Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 15 bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dibantu oleh sub bidang yang terdiri dari:
    1. Sub Bidang Perencanaan Dan Pendanaan;
    2. Sub Bidang Data Dan Informasi; dan
    3. Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi Dan Pelaporan.
  • Sub bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala sub bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang.

Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan

 Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu kepala bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi  pembangunan daerah dalam urusan pekerjaan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan dukungan perencanaan penganggaran, dengan rincian tugas sebagai berikut:

  1. Mengoordinasikan dan kompilasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) dan perencanaan Perangkat Daerah (Renstra dan Renja);
  2. Menyiapkan pelaksanaan Musrenbang dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
  3. Pengoordinasian dan sinkronisasi analisis perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan daerah, termasuk juga kebijakan keuangan daerah;
  4. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
  5. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas

  

Sub Bidang Data dan Informasi

 Sub Bidang Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Mengelola data pembangunan daerah sesuai jenisnya sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan daerah, kepala bidang Perencanaan, pengendalian dan evaluasi  pembangunan daerah dalam urusan menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan dukungan perencanaan pembangunan dengan rincian tugas sebagai berikut:

  1. Melakukan pengumpulan data pembangunan daerah untuk mengetahui perkembangannya;
  2. Mengelola data pembangunan daerah sesuai jenisnya sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan daerah;
  3. Menyusun rencana kegiatan pengolahan data sesuai kebutuhan sebagai acuan pelaksanaan tugas unit terkait;
  4. Menyajikan data pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi;
  5. Mengoordinasikan Pendataan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah; dan
  6. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas

 

Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan

 Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu kepala bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi  pembangunan daerah dalam urusan menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan dukungan perencanaan daerah, dengan rincian tugas sebagai berikut:

  1. Melaksanakan evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan untuk menjadi bahan penyusunan program pembangunan daerah selanjutnya;
  2. Menghimpun data hasil evaluasi pembangunan daerah sesuai program/kegiatan sebagai bahan penyusunan pelaporan;
  3. Membuat laporan hasil evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan daerah;
  4. Menindaklanjuti laporan hasil evaluasi secara berjenjang sebagai bahan penyusunan program lanjutan tingkat kota dan provinsi;
  5. Mengoordinasikan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas