Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

  • Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
  • Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan.
  • Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1), Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
  2. Mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD;
  5. Mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD;
  6. Mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kota;
  7. Mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di provinsi dan kota; 
  8. Mengoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
  9. Mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah;
  10. Mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah kota;
  11. Mengordinasikan pelaksanaan tugas internal bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat; dan
  12. melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.