Bidang Penelitian dan Pengembangan

Bidang Penelitian dan Pengembangan 

  • Bidang Penelitian dan Pengembangan membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
  • Bidang Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan.
  • Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam perencanaan pembangunan urusan penelitian dan pengembangan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (3), bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan pembangunan daerah;
  2. Penyusunan perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan pembangunan daerah;
  3. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan pembangunan daerah;
  4. Pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pembangunan daerah;
  5. Fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan inovasi daerah;
  6. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan pembangunan daerah;
  7. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup pemerintah daerah;
  8. Pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan daerah; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
  • Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dan Pasal 31, bidang penelitian dan pengembangan dibantu oleh;
  1. Sub bidang penelitian dan pengembangan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia ;
  2. Sub bidang penelitian dan pengembangan Perekonomian, SDA dan Infrastruktur; dan
  3. Sub bidang Inovasi dan T
  • Sub bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai unsur pembantu  kepala bidang, dipimpin  oleh kepala sub bidang yang berada di bawah dan  bertanggung jawab  kepada  kepala bidang.

  

Sub Bidang  Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

 

Sub bidang penelitian dan pengembangan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Kepala Bidang penelitian dan pengembangan dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan dukungan bidang penelitian dan pengembangan, dengan rincian tugas sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang penelitian dan pengembangan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  2. Menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang penelitian dan pengembangan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  4. Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  5. Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  6. Mengelola data kelitbangan dan peraturan, serta pelaksanaan pengkajian peraturan;
  7. Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi hasil-hasil kelitbangan; dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

  

Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Perekonomian, SDA dan Infrastruktur

 

Sub bidang penelitian dan pengembangan Perekonomian, SDA dan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Kepala Bidang penelitian dan pengembangan dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan dukungan bidang penelitian dan pengembangan, dengan rincian tugas sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang penelitian dan pengembangan Perekonomian, SDA dan Infrastruktur;
  2. Menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang penelitian dan pengembangan Perekonomian, SDA dan Infrastruktur;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang Perekonomian, SDA dan Infrastruktur;
  4. Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang Perekonomian, SDA dan Infrastruktur;
  5. Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang Perekonomian, SDA dan Infrastruktur;
  6. Mengelola data kelitbangan dan peraturan, serta pelaksanaan pengkajian peraturan;
  7. Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi hasil-hasil kelitbangan; dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

 

Sub Bidang Inovasi dan Teknologi

 

Sub bidang Inovasi dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu Kepala Bidang penelitian dan pengembangan dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan dukungan bidang penelitian dan pengembangan, dengan rincian tugas sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di bidang Inovasi dan Teknologi;
  2. Menyiapkan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang bersifat inovatif;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang Inovasi dan Teknologi;
  4. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan dan fasilitasi di bidang Inovasi dan Teknologi;
  5. Menyiapkan bahan, strategi, dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;
  6. Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di bidang Inovasi dan Teknologi;
  7. Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah, serta fasilitasi dan penerapan di bidang Inovasi dan Teknologi;
  8. Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi hasil-hasil kelitbangan; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.