Tugas Pokok dan Fungsi

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah mempunyai tugas membantu walikota dalam melaksanakan fungsi:

  1. Penunjang perencanaan;
  2. Riset; dan
  3. Inovasi Daerah.

 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang penunjang perencanaan, riset dan inovasi daerah;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan, riset dan inovasi daerah ;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan, riset dan inovasi daerah; 
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang perencanaan, riset dan inovasi daerah;
  5. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.