Tugas Pokok dan Fungsi
Badan perencanaan pembangunan daerah mempunyai tugas membantu walikota dalam melaksanakan fungsi:
- Penunjang perencanaan;
- Penelitian; dan
- Pengembangan.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan dan program penelitian dan pengembangan;
- Pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan dan program penelitian dan pengembangan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang perencanaan pembangunan daerah dan program penelitian dan pengembangan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.