Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah mempunyai tugas membantu walikota dalam melaksanakan fungsi:
- Penunjang perencanaan;
- Riset; dan
- Inovasi Daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang penunjang perencanaan, riset dan inovasi daerah;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan, riset dan inovasi daerah ;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan, riset dan inovasi daerah;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang perencanaan, riset dan inovasi daerah;
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.