Bidang Perekonomian, SDA dan Infrastruktur

Bidang Perekonomian, SDA dan Infrastruktur

  • Bidang Perekonomian, SDA dan Infrastruktur membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
  • Bidang Perekonomian, SDA dan Infrastruktur dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan.
  • Kepala Bidang Perekonomian, SDA dan Infrastruktur mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam perencanaan pembangunan yang meliputi urusan penunjang bidang keuangan, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (penanggulangan bencana dan kebakaran), pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, perhubungan, komunikasi dan informatika, statistik, persandian, penanaman modal, perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah, tenaga kerja, pariwisata, lingkungan hidup, pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, dan energi sumber daya mineral.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (3), bidang Perekonomian, SDA dan Infrastruktur mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) dan perencanaan Perangkat Daerah (Renstra dan Renja);
  2. Memverifikasi rancangan Renstra Perangkat Daerah;
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD dan RPJMD);
  5. Mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah dengan kegiatan Kementerian/Lembaga/Provinsi;
  6. Mengoordinasikan perencanaan kerjasama daerah;
  7. Mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah;
  8. Mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah;
  9. Mengoordinasikan pengumpulan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah;
  10. Mengoordinasikan pelaksanaan kajian kegiatan perencanaan pembangunan daerah;
  11. Mengoordinasikan perencanaan program kerja bidang Perekonomian, SDA dan Infrastruktur; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

 

  • Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 25 bidang Perekonomian, SDA dan Infrastruktur dibantu oleh
  1. Sub Bidang Perekonomian,
  2. Sub Bidang LH dan SDA,
  3. Sub Bidang Infrastruktur.
  • Sub bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai unsur pembantu  kepala bidang, dipimpin  oleh kepala sub bidang yang berada di bawah dan  bertanggung jawab  kepada  kepala bidang.

 

 

Sub Bidang Perekonomian

 

Sub Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu kepala bidang Perekonomian, SDA dan Infrastruktur dalam urusan penunjang bidang keuangan, penanaman modal, perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah, tenaga kerja, dan pariwisata dengan rincian tugas sebagai berikut:

  1. Merancang penyusunan rancangan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD)dan perencanaan Perangkat Daerah (Renstra dan Renja);
  2. Menganalisis rancangan Renstra Perangkat Daerah;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD, RKPD);
  4. Menyiapkan bahan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD dan RPJMD);
  5. Merencanakan sinergitas, harmonisasi dan dukungan kegiatan Kementerian/Lembaga/Provinsi;
  6. Mengoordinasikan penyusunan rancangan kerjasama daerah;
  7. Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah;
  8. Merencanakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah;
  9. Mengoordinasikan kegiatan penyusunan kajian perencanaan pembangunan daerah;
  10. Menyusun perencanaan program kerja sub bidang Perekonomian; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

  

Sub Bidang LH dan SDA

 

Sub Bidang LH dan SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu kepala bidang Perekonomian, SDA dan Infrastruktur dalam urusan pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, kehutanan, serta energi sumber daya mineral dengan rincian tugas sebagai berikut:

  1. Merancang penyusunan rancangan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD)dan perencanaan Perangkat Daerah (Renstra dan Renja);
  2. Menganalisis rancangan Renstra Perangkat Daerah;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD, RKPD);
  4. Menyiapkan bahan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD dan RPJMD);
  5. Merencanakan sinergitas, harmonisasi dan dukungan kegiatan Kementerian/Lembaga/Provinsi;
  6. Mengoodinasikan penyusunan rancangan kerjasama daerah;
  7. Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah;
  8. Merencanakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah;
  9. Mengoordinasikan kegiatan penyusunan kajian perencanaan pembangunan daerah;
  10. Menyusun perencanaan program kerja sub bidang LH dan SDA; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

  

Sub Bidang Infrastruktur

 

Sub Bidang Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu kepala bidang Perekonomian, SDA dan Infrastruktur dalam urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (penanggulangan bencana dan kebakaran), pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, perhubungan, komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian, dengan rincian tugas sebagai berikut:

  1. Merancang penyusunan rancangan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) dan perencanaan Perangkat Daerah (Renstra dan Renja);
  2. Menganalisis rancangan Renstra Perangkat Daerah;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD, RKPD);
  4. Menyiapkan bahan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD dan RPJMD);
  5. Merencanakan sinergitas, harmonisasi dan dukungan kegiatan Kementerian/Lembaga/Provinsi;
  6. Mengoodinasikan penyusunan rancangan kerjasama daerah;
  7. Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah;
  8. Merencanakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah;
  9. Mengoordinasikan kegiatan penyusunan kajian perencanaan pembangunan daerah;
  10. Menyusun perencanaan program kerja sub bidang Infrastruktur; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.