Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
- Bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
- Bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan.
- Bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang Bidang Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangungan Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 334 ayat (1), bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Melakukan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah;
- Melakukan analisa dan pengkajian kewilayahan;
- Melakukan pengumpulan dan analisasi data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;
- Pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah;
- Perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan informasi pembangunan daerah;
- Mengoordinasikan dan mengsinkronisasikan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah;
- Melakukan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta hasil rencana pembangunan daerah;
- Melakukan pengendalian melalui pemantauan, supervise dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai denga kebijakan pembangunan daerah;
- Mengidentifikasi permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
- Menyajikan dan mengamankan data informasi pembangunan daerah;
- Melakukan pengamanan data melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
- Penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
- Pengelolaan hasil analisis hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
- Penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah; dan
- Melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.