Sekretariat
SEKRETARIAT
- Sekretariat berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam dalam memberikan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi:
- Pengoordinasian kegiatan di Badan;
- Pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di Badan;
- Pengoordinasian pelaksanaan musrenbang (RPJPD, RPJMD DAN RKPD);
- Penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah pada bappeda;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi badan perencanaan pembangunan daerah;
- Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa di Badan;
- Pengoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta kinerja pengadaan barang/jasa milik negara; dan
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan umum dan kepegawaian, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- Menghimpun kebijakan teknis administrasi kepegawaian sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan penyusunan rencana pengelolaan administrasi kepegawaian berdasarkan pedoman untuk kelancaran tugas unit;
- Menyusun rencana kebutuhan pegawai sesuai formasi untuk optimalisasi pelaksanaan tugas unit;
- Membuat usulan permintaan pegawai sesuai kebutuhan untuk kelancaran tugas unit;
- Menyusun daftar induk kepegawaian sesuai petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
- Melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian melalui DUK dan Nominatif untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
- Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan para kepala Subbagian melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Subbagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan keuangan, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- Penyiapan koordinasi keuangan;
- Menyiapkan kebijakan teknis pengelolaan keuangan sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
- Mengajukan Rencana Kerja Anggaran melalui tim anggaran eksekutif untuk menjadi dokumen pengguna anggaran;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan berdasarkan juklak/juknis untuk tertibnya administrasi keuangan;
- Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan para kepala Subbagian melalui pertemuan atau rapat untuk menyatukan pendapat;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.