Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8,
sekretariat dibantu oleh sub bagianyang berkedudukan sebagai unsur pembantu
sekretaris dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
PPED
Bidang Perencanaan dan Pengendalian Evaluasi Pembangunan Daerah berkedudukan sebagai
unsur pembantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
PPM
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia membantu Kepala Badan dalam
menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
PSI
Bidang Perekonomian, SDA dan Infrastruktur berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala
Badan dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
LITBANG
Bidang Penelitian dan Pengambangan membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan tugas
dan fungsinya.