Bappeda Kota Jambi Gelar Desk Penginputan e-Walidata untuk Perkuat Implementasi Satu Data Indonesia
(Jambi, 30/9/24)
Bappeda Kota Jambi menggelar Desk Penginputan e-Walidata pada Rabu-Kamis, 25-26
September 2024 bertempat di ruang rapat Bappeda Kota Jambi. Kegiatan ini dibuka
oleh Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah yang
dihadiri oleh seluruh Perangkat Daerah dalam lingkup Pemerintah Kota Jambi dan
Dinas Komunikasi dan Informatika selaku Walidata. Acara ini sebagai tindak
lanjut Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 600.3.4/11781/Bangda Tanggal 13
November 2023 perihal penginputan modul e-Walidata dalam Sistem Informasi
Pemerintah Daerah (SIPD) dan Surat Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 600.6/7260/Bangda tanggal 18
September 2024 tentang Asistensi Penggunaan Modul Informasi Pembangunan Daerah
pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Peserta Desk Penginputan e-Walidata
dibagi menjadi 4 kelompok. Kegiatan Desk ini bertujuan untuk melaksanakan
kegiatan pengumpulan data dan nanti dilanjutkan dengan pemeriksaan data oleh
Walidata.
Sebagai
pengantar Desk disampaikan paparan tentang e-Walidata yang merupakan bagian
dari SIPD yang disesuaikan dengan prinsip Satu Data Indonesia. Proses bisnis
atau tahapan e-Walidata ini terdiri dari 4 (empat) tahapan sesuai Perpres Nomor
39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yaitu perencanaan, pengumpulan data,
pemeriksaan data dan penyebarluasan data. Penginputan data oleh Perangkat
Daerah di dalam e-Walidata dilakukan mulai dari data tahun 2019-2023.
Dengan
e-Walidata diharapkan Perangkat Daerah bisa menghasilkan data yang berkualitas
dan terintegrasi untuk menyusun perencanaan dan pengambilan kebijakan. Selain
itu juga dijelaskan tentang tata cara penginputan modul e-Walidata oleh
Perangkat Daerah selaku Produsen Data. Untuk data yang tidak ada/Disable bisa
diajukan kepada Walidata untuk bisa diajukan kepada Kemendagri
Penyelenggaraan e-Walidata
merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap Implementasi Kebijakan Satu Data
Indonesia dalam mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu,
dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan. Data dan
informasi yang valid digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah
yang berkualitas, termasuk di Kota Jambi. Peran Walidata dalam hal ini Dinas
Komunikasi dan Informatika Kota Jambi sangat perlu untuk mendukung percepatan
proses penyelenggaraan e-Walidata.