image

Bappeda Kota Jambi Gelar Desk Penginputan e-Walidata untuk Perkuat Implementasi Satu Data Indonesia

(Jambi, 30/9/24) Bappeda Kota Jambi menggelar Desk Penginputan e-Walidata pada Rabu-Kamis, 25-26 September 2024 bertempat di ruang rapat Bappeda Kota Jambi. Kegiatan ini dibuka oleh Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah yang dihadiri oleh seluruh Perangkat Daerah dalam lingkup Pemerintah Kota Jambi dan Dinas Komunikasi dan Informatika selaku Walidata. Acara ini sebagai tindak lanjut Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 600.3.4/11781/Bangda Tanggal 13 November 2023 perihal penginputan modul e-Walidata dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan Surat Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 600.6/7260/Bangda tanggal 18 September 2024 tentang Asistensi Penggunaan Modul Informasi Pembangunan Daerah pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Peserta Desk Penginputan e-Walidata dibagi menjadi 4 kelompok. Kegiatan Desk ini bertujuan untuk melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan nanti dilanjutkan dengan pemeriksaan data oleh Walidata.

Sebagai pengantar Desk disampaikan paparan tentang e-Walidata yang merupakan bagian dari SIPD yang disesuaikan dengan prinsip Satu Data Indonesia. Proses bisnis atau tahapan e-Walidata ini terdiri dari 4 (empat) tahapan sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yaitu perencanaan, pengumpulan data, pemeriksaan data dan penyebarluasan data. Penginputan data oleh Perangkat Daerah di dalam e-Walidata dilakukan mulai dari data tahun 2019-2023.

Dengan e-Walidata diharapkan Perangkat Daerah bisa menghasilkan data yang berkualitas dan terintegrasi untuk menyusun perencanaan dan pengambilan kebijakan. Selain itu juga dijelaskan tentang tata cara penginputan modul e-Walidata oleh Perangkat Daerah selaku Produsen Data. Untuk data yang tidak ada/Disable bisa diajukan kepada Walidata untuk bisa diajukan kepada Kemendagri

Penyelenggaraan e-Walidata merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap Implementasi Kebijakan Satu Data Indonesia dalam mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan. Data dan informasi yang valid digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas, termasuk di Kota Jambi. Peran Walidata dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi sangat perlu untuk mendukung percepatan proses penyelenggaraan e-Walidata.