Coaching Clinic SIPD: Langkah Strategis Bappeda Kota Jambi dalam Penyusunan Renstra Perangkat Daerah
Jambi
(5/5/2025), Pemerintah Kota Jambi saat ini tengah melaksanakan proses
penyusunan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun
2025–2029 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana
Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.
Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 menyatakan bahwa penyusunan Rencana
Strategis Perangkat Daerah dilakukan secara simultan dengan proses penyusunan
RPJMD. Seluruh kepala perangkat daerah diperintahkan untuk menyusun Rencana
Strategis tahun 2025–2029 secara terkoordinasi. Selain itu, kepala daerah juga
diwajibkan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Strategis
Perangkat Daerah paling lambat satu bulan setelah penetapan Peraturan Daerah
tentang RPJMD. Dengan demikian, penyusunan kedua dokumen tersebut perlu
dilakukan secara selaras, baik dari segi substansi maupun waktu penyelesaian,
untuk memastikan kesinambungan dan keterpaduan pembangunan di tingkat daerah.
Sebagai
bagian dari upaya penguatan kapasitas penyusunan Renstra Perangkat Daerah dalam
aplikasi SIPD, Bappeda Kota Jambi bersama Perangkat Daerah terkait yaitu Dinas
Pendidikan, Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia Daerah
(BKPSDMD) Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM beserta Mitra Bappeda mengikuti
Coaching Clinic bertempat di di SIPD Center, Direktorat Jenderal Bina
Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Kalibata, Jakarta Selatan. Kegiatan
ini berlangsung pada Jum’at (02/05/2024) dan bertujuan untuk memperoleh
pemahaman teknis dan substantif dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat
Daerah pada sistem aplikasi SIPD sesuai dengan ketentuan terbaru.
Dengan
Coaching Clinic ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang
penyusunan dokumen Renstra pada sistem SIPD sesuai Instruksi Menteri Dalam
Negeri tersebut, sehingga keselarasan antar dokumen dalam batas waktu
penyusunan yang relatif singkat bisa terwujud. Dalam penyusunan Renstra
Perangkat Daerah, tujuan Perangkat Daerah ditetapkan hanya satu tujuan yang
mencerminkan arah strategis perangkat daerah secara jelas. Kemudian dilanjutkan
dengan penyusunan program, kegiatan, sub-kegiatan, dan indikator Perangkat
Daerah yang telah tersedia dalam sistem SIPD agar terjadi kesesuaian dalam
proses perencanaan dan mempedomani RPJMD Kota Jambi Tahun 2025-2029.