image

Coaching Clinic SIPD: Langkah Strategis Bappeda Kota Jambi dalam Penyusunan Renstra Perangkat Daerah

Jambi (5/5/2025), Pemerintah Kota Jambi saat ini tengah melaksanakan proses penyusunan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 menyatakan bahwa penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dilakukan secara simultan dengan proses penyusunan RPJMD. Seluruh kepala perangkat daerah diperintahkan untuk menyusun Rencana Strategis tahun 2025–2029 secara terkoordinasi. Selain itu, kepala daerah juga diwajibkan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah paling lambat satu bulan setelah penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD. Dengan demikian, penyusunan kedua dokumen tersebut perlu dilakukan secara selaras, baik dari segi substansi maupun waktu penyelesaian, untuk memastikan kesinambungan dan keterpaduan pembangunan di tingkat daerah.

Sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas penyusunan Renstra Perangkat Daerah dalam aplikasi SIPD, Bappeda Kota Jambi bersama Perangkat Daerah terkait yaitu Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM beserta Mitra Bappeda mengikuti Coaching Clinic bertempat di di SIPD Center, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Kalibata, Jakarta Selatan. Kegiatan ini berlangsung pada Jum’at (02/05/2024) dan bertujuan untuk memperoleh pemahaman teknis dan substantif dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah pada sistem aplikasi SIPD sesuai dengan ketentuan terbaru.

Dengan Coaching Clinic ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang penyusunan dokumen Renstra pada sistem SIPD sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, sehingga keselarasan antar dokumen dalam batas waktu penyusunan yang relatif singkat bisa terwujud. Dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah, tujuan Perangkat Daerah ditetapkan hanya satu tujuan yang mencerminkan arah strategis perangkat daerah secara jelas. Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan program, kegiatan, sub-kegiatan, dan indikator Perangkat Daerah yang telah tersedia dalam sistem SIPD agar terjadi kesesuaian dalam proses perencanaan dan mempedomani RPJMD Kota Jambi Tahun 2025-2029.