Harmonisasi RPJPD Kota Jambi Bersama Kanwil Kemenkumham Kota Jambi
Tersedianya dokumen perencanaan pembangunan daerah yang taat azas
dan memenuhi kaidah teknis penyusunan merupakan salah satu modal dasar untuk
melaksanakan pembangunan yang terarah dan terukur. Pemerintah Kota Jambi
melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah saat ini Tengah menyelesaikan
beberapa dokumen perencanaan baik dalam jangka pendek, jangka menengah dan
jangka panjang. Penyusunan dokumen perencanaan pada hakikatnya mempertimbangkan
beberapa aspek seperti hasil evaluasi terhadap pelaksanaan dokumen perencanaan
periode sebelumnya, kondisi regional dan nasional dan kebijakan prioritas yang
diambil oleh Pemerintah.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Jambi saat ini secara
simultan sedang menyelesaikan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kota Jambi tahun 2025-2045, telah menyelesaikan
penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Jambi Tahun 2025 dan
Rencana Kerja Perangkat Daerah (RENJA) Tahun 2025. Penyusunan RPJPD Kota Jambi
Tahun 2025-2045 dilaksanakan dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Tahun 2025-2045. Untuk penyusunan perubahan terhadap Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD-P) Tahun 2024 mempedomani Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2024.
Setelah dokumen-dokumen tersebut disusun dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan termasuk melalui proses konsultasi publik
untuk menampung aspirasi masyarakat serta mendapatkan pengayaan materi dari
para pemangku kepentingan lainnya, maka dapat melangkah ke tahap selanjutnya
yaitu penyusunan produk hukum daerah Kota Jambi sebagai bukti legalitas. Memperhatikan
tenggat waktu yang ditentukan untuk penetapan RPJPD Kota Jambi Tahun 2025-2045
dan Peraturan Wali Kota Jambi tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2025, Peraturan Wali Kota Jambi tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun
2025, dan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor
20 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024, telah
dilakukan koordinasi dan konsultasi naskah rancangan Peraturan Daerah dan
Peraturan Wali Kota Jambi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi.
Selanjutnya, pada tanggal 8 juli 2024 telah dilaksanakan Harmonisasi
Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Jambi dengan Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Harmonisasi
bertujuan untuk mencegah disharmoni antar produk peraturan perundang-undangan
dan menjamin proses pembentukan rancangan Undang-Undang yang taat asas demi
kepastian hukum. Kegiatan Harmonisasi berjalan dengan lancar dan sukses guna
menyempurnakan rancangan produk hukum sebelum dibawa ke tahap selanjutnya yaitu
berupa penetapan sebagai produk hukum daerah Kota Jambi.