image

Harmonisasi RPJPD Kota Jambi Bersama Kanwil Kemenkumham Kota Jambi

Tersedianya dokumen perencanaan pembangunan daerah yang taat azas dan memenuhi kaidah teknis penyusunan merupakan salah satu modal dasar untuk melaksanakan pembangunan yang terarah dan terukur. Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah saat ini Tengah menyelesaikan beberapa dokumen perencanaan baik dalam jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Penyusunan dokumen perencanaan pada hakikatnya mempertimbangkan beberapa aspek seperti hasil evaluasi terhadap pelaksanaan dokumen perencanaan periode sebelumnya, kondisi regional dan nasional dan kebijakan prioritas yang diambil oleh Pemerintah.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Jambi saat ini secara simultan sedang menyelesaikan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Jambi tahun 2025-2045, telah menyelesaikan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Jambi Tahun 2025 dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RENJA) Tahun 2025. Penyusunan RPJPD Kota Jambi Tahun 2025-2045 dilaksanakan dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. Untuk penyusunan perubahan terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD-P) Tahun 2024 mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.

Setelah dokumen-dokumen tersebut disusun dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan termasuk melalui proses konsultasi publik untuk menampung aspirasi masyarakat serta mendapatkan pengayaan materi dari para pemangku kepentingan lainnya, maka dapat melangkah ke tahap selanjutnya yaitu penyusunan produk hukum daerah Kota Jambi sebagai bukti legalitas. Memperhatikan tenggat waktu yang ditentukan untuk penetapan RPJPD Kota Jambi Tahun 2025-2045 dan Peraturan Wali Kota Jambi tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025, Peraturan Wali Kota Jambi tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025, dan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 20 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024, telah dilakukan koordinasi dan konsultasi naskah rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Jambi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi.

Selanjutnya, pada tanggal 8 juli 2024 telah dilaksanakan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Jambi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Harmonisasi bertujuan untuk mencegah disharmoni antar produk peraturan perundang-undangan dan menjamin proses pembentukan rancangan Undang-Undang yang taat asas demi kepastian hukum. Kegiatan Harmonisasi berjalan dengan lancar dan sukses guna menyempurnakan rancangan produk hukum sebelum dibawa ke tahap selanjutnya yaitu berupa penetapan sebagai produk hukum daerah Kota Jambi.